Koreksi Pasal 39
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan kebijakan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, pengguna anggaran bendahara umum negara mengenai TKD menghitung indikasi kebutuhan DAK.
(21 Menteri MENETAPKAN pagu indikatif bendahara umum negara DAK dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan pagu indikatif bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pen5rusunan rencana kerja dan anggaran.
Koreksi Anda
