Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan hibah kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. menteri . . . a. menteri/pimpinan lembaga mengusulkan rencana kegiatan yang dibiayai penerusan hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. penilaian kelayakan terhadap usulan rencana kegiatan mempertimbangkan keselarasan dengan sumber pendanaan lain; d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri dalam daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah; e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam daftar rencana kegiatan hibah; f. menteri/ pimpinan lembaga, berdasarkan daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah dan daftar rencana kegiatan hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e mengusulkan Pembiayaan kegiatan kepada Menteri; g.Menteri... SK No l81639A PRESIOEN g. Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf f MENETAPKAN jumlah alokasi peruntukan pinjaman luar negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon pemberi pinjaman luar negeri atau pemberi hibah luar negeri. (21 Berdasarkan alokasi peruntukan pinjaman luar negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g: a. menteri/pimpinan lembaga mengusulkan besaran hibah kepada Daerah dan daftar Pemerintah Daerah penerima, yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Menteri; b. pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah kepada Daerah mempertimbangkan: l. kesesuaian kegiatan dan lokasi dengan program dan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional; 2. kriteria atau persyaratan teknis yang diusulkan oleh kementerian/ lembaga terkait; 3. kapasitas fiskal Daerah dalam hal pelaksanaan hibah melalui Pembiayaan awal Qtre-financingl ; 4. kinerja Daerah pada program hibah sebelumnya atau program hibah yang sedang dilaksanakan; dan/ atau 5. kesesuaian dengan kriteria daerah yang telah ditentukan oleh kementerian/ lembaga pemerintah. Pasal 39...
Koreksi Anda