Koreksi Pasal 37
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dapat mempertimbangkan penugasan dari PRESIDEN kepada kementerian/lembaga.
(21 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan dan pendanaannya.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibahas bersama Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk selanjutnya disepakati dengan kementerian/ lembaga.
l4l Tata cara pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
