Koreksi Pasal 36
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Arah kebijakan tema/jenis/ bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi:
a. tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa sektor/ bidang/ subbidang DAK; dan/ atau
b. pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
Koreksi Anda
