Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan tema/jenis/ bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi: a. tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa sektor/ bidang/ subbidang DAK; dan/ atau b. pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
Koreksi Anda