Koreksi Pasal 35
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan tema/jenis/ bidang/ subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/ lembaga menyepakati paling sedikit:
a. arah kebijakan jenis/bidang/subbidang;
b. target/sasaran;
c. Daerah prioritas;
d. kebutuhan pendanaan jenis/bidang/subbidang DAK untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
e. pemetaan output yang didanai dari DAK dan belanja kementerian/ lembaga.
SK No 181637A Pasal 36...
Koreksi Anda
