Koreksi Pasal 34
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perenc€rnaan pembangunan nasional bersama dengan Kementerian membahas dan menyepakati rancangan tema/jenis/ bidang/ subbidang DAK beserta indikasi Daerah prioritas.
(2) Rancangan . . .
PEPUBLIX INDONESIA
(21 Rancangan tema/jenis/bidang/subbidang DAK beserta indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll.
(3) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional MENETAPKAN tema/jenis/bidang/subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas.
(41 Dalam hal terdapat arahan PRESIDEN setelah dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penyesuaian tema/jenis/bidang/subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas.
Koreksi Anda
