Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinergi dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan: a. TKD lainnya; b. belanja kementerian/ lembaga; c. Pembiayaan utang Daerah; dan/atau d. keq'a sama pemerintah dan badan usaha. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda