Koreksi Pasal 33
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sinergi dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan:
a. TKD lainnya;
b. belanja kementerian/ lembaga;
c. Pembiayaan utang Daerah; dan/atau
d. keq'a sama pemerintah dan badan usaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
