Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (41 diperoleh dari kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam . . . (2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, dapat digunakan data tahun sebelumnya.
Koreksi Anda