Koreksi Pasal 30
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (41 diperoleh dari kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, dapat digunakan data tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
