Koreksi Pasal 28
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/ kota dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
l2l Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal kabupaten/ kota yang bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh kabupaten/ kota dalam kelompok berdasarkan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
Koreksi Anda
