Koreksi Pasal 26
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Potensi PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (41 merupakan perkiraan PAD dengan mempertimbangkan minimal faktor pertumbuhan produk domestik regional bruto dan PAD tahun anggaran sebelumnya.
(21 Potensi PAD untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke kabupaten dan kota.
(3) Potensi PAD untuk Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PAD yang dibagihasilkan dari provinsi.
(4) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) merupakan alokasi DBH tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak termasuk DBH yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Alokasi DAK Nonfisik yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) merupakan alokasi DAK Nonfisik sektor pendidikan dan sektor kesehatan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 27 . ..
SK No 181632A
tIrf*fFf{Il
_cc _ Pasal27
(1) DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
(21 Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh provinsi dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
Koreksi Anda
