Koreksi Pasal 25
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan luas wilayah, variabel karakteristik wilayah, indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, dan indikator lainnya, dengan bobot tertentu.
(21 Variabel karakteristik wilayah yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakteristik Daerah kepulauan, karakteristik Daerah pariwisata, karakteristik Daerah konservasi hutan, karakteristik Daerah pertanian, karakteristik Daerah perikanan, dan/ atau karakteristik Daerah lainnya.
(3) Variabel ...
SK No 18163l A
-2t-
(3) Variabel karakteristik wilayah dan bobot perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk variabel karakteristik wilayah, indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, dan indikator lainnya, serta masing-masing variabel karakteristik wilayah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
