Koreksi Pasal 24
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai target layanan untuk setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
