Koreksi Pasal 23
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 22 ayat (3) dihitung berdasarkan perkiraan satuan biaya dikalikan dengan jumlah unit target layanan untuk tiap urusan dan dikalikan dengan faktor penyesuaian serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.
(21 Kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhitungkan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara di Pemerintah Daerah.
(3) Penyelenggaraanpemerintahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum.
(4) Urusan...
SK No 181630A
(41 Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemerintahan Daerah.
(5) Urusan Pemerintahan di bidang layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi semua Urusan Pemerintahan di luar bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
(6) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhitungkan biaya investasi dalam rangka penyelenggaraan untuk setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(71 Biaya investasi untuk setiap Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan rerata 3 (tiga) tahun Belanja Daerah untuk Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagi dengan rerata 3 (tiga) tahun jumlah unit target layanan pada urusan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
