Koreksi Pasal 22
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DAU untuk setiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah liskal untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi Pendapatan Daerah.
(3) Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4) Potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK Nonfisik.
Koreksi Anda
