Koreksi Pasal 20
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(l) Kementerian melakukan penghitungan rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 per Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda
