Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, alokasi DBH SDA per Daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut: a. 9OVo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan b. lOV. (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah. (21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH SDA merupakan kinerja dalam pemeliharaan lingkungan dan dapat didukung kinerja lainnya. (3) Alokasi DBH SDA berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang mencapai tingkat kinerja tertentu. (4) Menteri... SK No 181627A (4) Menteri MENETAPKAN indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kine{a tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Data indikator atas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/ atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait. (6) Dalam MENETAPKAN indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda