Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, alokasi DBH Pajak per Daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut: a. 9Ooh (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan b. loyo (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah. (2) Kinerja... (21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH Pajak merupakan kineda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan dapat didukung kinerja lainnya. (3) Alokasi DBH Pajak berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang mencapai tingkat kine{a tertentu. (4) Menteri MENETAPKAN indikator kine{a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Data indikator atas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/ atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
Koreksi Anda