Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya. (21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran. (3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
Koreksi Anda