Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat dapat MENETAPKAN jenis DBH lainnya. (21 DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifi kasi Daerah penghasilnya. (3) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional. (4) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibagihasilkan paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan penerimaan setiap tahun anggaran secara berkelanjutan; b. dialokasikan kepada Daerah dengan persentase tertentu mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara; c. merupakan penerimaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan pemungutan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah. (5) Menteri melakukan penilaian atas pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam . . . FEPUBL]K INDONESIA (6) Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat MENETAPKAN jenis DBH lainnya dalam PERATURAN PEMERINTAH setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Ral<yat.
Koreksi Anda