Koreksi Pasal 14
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran pembagian DBH kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21, ayal (3), dan ayat (41, DBH mineral dan batu bara, DBH minyak bumi dan gas bumi, DBH panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 15. . .
PEPTIBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
