Koreksi Pasal 13
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dibagikan:
a. sebesar 607o (enam puluh persen) secara merata kepada:
1. kabupaten/kota di seluruh INDONESIA; dan
2. Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/ kota otonom; dan
b. sebesar 40% (empat puluh persen) kepada:
1. kabupaten/ kota; dan
2. provinsi yang tidak terbagi ke dalam Daerah kabupaten/kota otonom, yang memiliki luas wilayah laut secara proporsional terhadap total luas wilayah laut.
(21 Luas wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
