Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dan Pasal 11 ayat (1) huruf d dihitung secara proporsional berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami masing-masing Daerah. (21 Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Menteri dapat menggunakan data indeks lingkungan hidup atau data lain yang dapat dipertan ggungi awabkan. Pasal 13. . .
Koreksi Anda