Koreksi Pasal 11
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DBH mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, DBH minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, dan DBH panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dibagikan kepada:
a. provinsi penghasil;
b. kabupaten/ kota penghasil;
c. kabupaten/ kota pengolah;
d. kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil;
e. provinsi yang bersangkutan; dan/atau
f. kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2) Provinsi.. .
-t2- (21 Provinsi penghasil dan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
