Koreksi Pasal 10
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DBH kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a bersumber dari penerimaan:
a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
b. provisi sumber daya hutan; dan
c. dana reboisasi.
(21 DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan; dan
b. kabupaten/ kota penghasil.
(3) DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan;
b. kabupaten/ kota penghasil;
c. kabupaten . . .
PRESIDEN
- 1l -
c. kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota penghasil; dan
d. kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagikan kepada provinsi penghasil.
(5) Kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, serta provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
