Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a bersumber dari penerimaan: a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan; b. provisi sumber daya hutan; dan c. dana reboisasi. (21 DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan; dan b. kabupaten/ kota penghasil. (3) DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan; b. kabupaten/ kota penghasil; c. kabupaten . . . PRESIDEN - 1l - c. kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota penghasil; dan d. kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (4) DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagikan kepada provinsi penghasil. (5) Kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, serta provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kehutanan. (6) Kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda