Koreksi Pasal 9
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. DBH kehutanan;
b. DBH mineral dan batu bara;
c. DBH minyak bumi dan gas bumi;
d. DBH panas bumi; dan
e. DBH perikanan.
Koreksi Anda
