Koreksi Pasal 8
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran pembagian DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
