Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan; b. kabupaten/ kota penghasil; dan c. kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (21 DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar lOOo/" (seratus persen) untuk Daerah. (3) DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk biaya operasional pemungutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda