Koreksi Pasal 5
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan;
b. kabupaten/ kota penghasil; dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(2) Kabupaten . . .
SK No 181619A
(21 Kabupaten/ kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
