Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan; b. kabupaten/ kota penghasil; dan c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (2) Kabupaten . . . SK No 181619A (21 Kabupaten/ kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda