Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika Pekerja/Buruh: a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja; b. telah mendapatkan pekerjaan; atau c. meninggal dunia.
Koreksi Anda