Koreksi Pasal 40
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika Pekerja/Buruh:
a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
b. telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. meninggal dunia.
Koreksi Anda
