Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Koreksi Anda