Koreksi Pasal 37
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa:
a. manfaat uang tunai dengan perhitungan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang diberikan secara sekaligus; dan
b. manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Kewajiban pemenuhan hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pengusaha pada usaha mikro.
Koreksi Anda
