Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat JKP bagi Peserta yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha diberikan jika Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Koreksi Anda