Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan kembali layanan akses informasi pasar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan untuk bekerja.
Koreksi Anda