Koreksi Pasal 31
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus;
b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi; dan
d. mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
