Koreksi Pasal 27
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
Layanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. asesmen diri atau penilaian diri; dan/atau
b. konseling karir.
Koreksi Anda
