Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan. (2) Penyediaan data lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda