Koreksi Pasal 25
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam
bentuk layanan:
a. informasi pasar kerja; dan/atau
b. bimbingan jabatan.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
