Koreksi Pasal 22
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
(2) Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
