Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena: a. mengundurkan diri; b. cacat total tetap; c. pensiun; atau d. meninggal dunia. (2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. (3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; b. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda