Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekomposisi iuran diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda