Koreksi Pasal 16
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) mengalami keterlambatan maka Pemerintah Pusat tidak membayarkan iuran.
(2) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) telah dibayar tunggakannya, Pemerintah Pusat membayarkan iuran yang belum dibayarkan sesuai bulan pelunasan iuran yang tertunggak.
Koreksi Anda
