Koreksi Pasal 15
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
(2) Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
