Koreksi Pasal 13
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran iuran, terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(2) Dalam hal Upah di perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran iuran yaitu Upah tanpa tunjangan.
(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan iuran yaitu Upah pokok.
Koreksi Anda
