Koreksi Pasal 11
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan.
(3) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan:
a. iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
1. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
2. tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;
3. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
4. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan;
dan
5. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan;
b. iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.
(7) Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah.
Koreksi Anda
