Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, serta perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara daring atau luring. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda