Koreksi Pasal 10
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, serta perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara daring atau luring.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
