Koreksi Pasal 9
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, alamat kantor, skala usaha, data Upah, data Pekerja/Buruh, dan perubahan data lainnya terkait kepesertaan program JKP, Pengusaha wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.
Koreksi Anda
