Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda