Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. (2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor induk kependudukan; b. tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan c. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja. (3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. (5) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda