Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.