Koreksi Pasal 45
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap satuan penyelenggara administrasi surat izin mengemudi.
(2) Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
